Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan perusahaan investasi asing menurut BKPM Reg 4/2021:
- Modal disetor minimum sebesar 10 miliar rupiah (US$696,000) untuk menutupi aktivitas operasional.
- Penunjukan dua pemegang saham (ini bisa berupa individu asing atau korporasi - persentase keterlibatan lokal akan bergantung pada batasan kepemilikan asing berdasarkan Daftar Investasi Positif).
- Penunjukan minimal satu komisaris dan satu direktur (posisi ini dapat dipegang oleh individu asing), meskipun disarankan untuk memiliki satu direktur lokal demi kemudahan administrasi.
- Direktur akan bertanggung jawab menjalankan aktivitas sehari-hari perusahaan.
Proses pendirian PT PMA meliputi:
1. Reservasi nama perusahaan dengan Kementerian Hukum dan HAM (harus unik, terdiri dari tiga kata, dan bisa dalam bahasa Inggris).
2. Menentukan kode KBLI berdasarkan kegiatan usaha.
3. Mendirikan badan hukum dengan Akta Pendirian yang disahkan oleh notaris lokal dan Kementerian Hukum dan HAM.
4. Mendapatkan NPWP dan surat domisili dari pemerintah setempat (tidak diperlukan di Jakarta).
5. Mendapatkan sertifikat pendaftaran pajak di kantor pajak setempat.
6. Mengajukan NIB melalui sistem OSS, yang juga berfungsi sebagai identifikasi impor dan pendaftaran sosial.
7. Mengurus izin usaha tambahan jika diperlukan, berdasarkan tingkat risiko usaha.