
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang berasal dari dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memajukan ekonomi Indonesia dengan mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap produk impor. TKDN adalah salah satu instrumen pemerintah untuk mengembangkan sektor industri dalam negeri dan mendorong penggunaan produk lokal.
Menurut Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, pengguna produk dalam negeri wajib menggunakan produk yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DM). Produk dengan sertifikat TKDN akan dimasukkan ke dalam kategori barang prioritas di katalog elektronik, yang memberikan keuntungan tambahan bagi pemilik usaha dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan beberapa sektor prioritas dengan persentase TKDN yang harus dipenuhi, antara lain industri alat kesehatan dengan TKDN lebih dari 60%, industri mesin pertanian lebih dari 43%, industri peralatan minyak dan gas antara 24%-40%, industri listrik lebih dari 40%, dan industri gardu induk dengan TKDN antara 17%-65%.
Sumber: kumparan.com