
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan insentif berupa voucher diskon bagi masyarakat yang berminat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Tujuannya untuk mendorong penggunaan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Program insentif PLTS Atap itu dinamakan Hibah Sustainable Energy Fund (SEF).
Hibah SEF akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher. Pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.
Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.
Syarat Dapat Insentif PLTS Atap:
Ada tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.
Kedua, pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) di mana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap.
Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.
Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.
Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS Atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.
Cara mendaftar Insentif PLTS Atap:
1. Kunjungi laman www.isurya.mitre3.id
2. Klik daftarkan diri pada pojok kanan atas
3. Isi data diri berupa; Nama, NIK, Alamat Rumah, Email, dan Password yang akan digunakan.
4. Jika data diri sudah terisi semua, klik menu Daftarkan
5. Jika sudah, bisa langsung Log-in melalui email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya.
6. Pengajuan bisa langsung dengan memilih kategori mana yang sesuai kebutuhan. Di dalam ketegori tersebut terdapat 8 kategori, yakni Rumah Tangga, Bisnis B1, Bisnis B2, Kategori Industri I1, Kategori Industri I2. Serta kategori sosial yang terdiri dari S1, S2, dan S3.
7. Jika sudah dipilih, kemudian pemohon akan diminta untuk kembali mengisi data diri dan melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
8. Pendaftar/pemohon pun akan mendapatkan e-voucher yang akan cair jika lolos verifikasi.